Archive for Oktober 2008
Posting hapus.
Posted Oktober 29, 2008
on:Hari ini 29 Oktober 2008, satu posting dengan judul : Private Domain: Indonesia draft of Pornography Acts. Aku hapus dari blog ini.
Eh, Krismon datang lagi
Posted Oktober 28, 2008
on:- Di: Opini
- 2 Comments
Sekarang krisis keuangan sedang melanda dunia dan dampaknya sedang merambat perlahan tapi pasti. Di dalam negeri Pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan yang menjadi dasar operasional mengatasi dampak krisis terhadap perekonomian rakyat.
Namun secara umum, langkah yang diambil berupa ketat pengeluaran bahkan mugkin penjadwalan kembali investasi, terutama bilamana proyek investasi tersebut berkaitan dengan pinjaman. Reaksi ini tentu lebih difokuskan pada bank yang tidak likuid akibat krisis yang terjadi. Langkah serupa tapi tak sama dengan ketika krisis 1997.
Nggak bilang bilang sama aku tau taunya SBY berkunjung ke China yaa; LOL) eh sorry becanda. Tapi ngomong ngiming, apa sih yang menjadi topic agenda ASEM ke 7 di Beijing? Yang pasti aku nggak ngerti karena emang gak dipikirin. Yang kayak gituan bukan porsinya bloger kecil seperti aku. Meskipun dang kadang ada juga usil mau nimbrung mikirin masalah masalah besar bangsa ini hmm 🙂 cue eileee….
Ooh came on. trus trus…
Polling dukungan untuk SBY bertengger diposisi puncak, konon mencapai 32% dalam satu bulan terakhir. Logikanya, dukungan responden berakar pada tingkat kepercayaan dan sangat lekat dengan kinerja pemerintahan SBY-JK. Sejauhmana kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melaksanakan amanah rakyat tergambar pada hasil polling yang biasa ditampilkan berbagai lembaga survey.
Apakah anda berkampanye untuk Khofifah?
Tidak
Apa alasan anda menyatakan Khofifah akan menang telak?
Ya saya sudah posting masalah ini pada 24 Juli lalu, disitu saya jelaskan bahwa perempuan Jatim punya semangat militan.
Jadi masih yakin dengan prediksi anda?
Tidak ada keharusan apapun untuk tidak yakin
Bagaimana jika jago anda kalah.
Yaa……kalah ya kalah gak apa apa…nggak repot. 🙂
Ingat Jane Birkin?, peyanyi dengan suara mendesah sensual? Blasteran Inggris –Perancis itu juga punya catatan filmografi, salah satunya adalah film kerjasama internasioal Inggris – Perancis dan Jerman, judulnya : Egon Schiele Exzess und Bestrafung yang saya terjemahkan seenaknya : Egon Schiele antara Kebablasan dan Azab.
Film drama perubahan sosial dari kehidupan Wally ( diperankan oleh Jane Birkin ) berbasis riwayat hidup seniman ekspresionis Austria, Egon Schiele (Mathieu Carriere). Wally adalah kekasih Egon. Tragedi terjadi ketika seorang gadis remaja (Nina Fallenstein) terobsesi untuk menjadi Wally. Gadis remaja itu meminta Egon menjadikannya sebagai model lukisan telanjang.
Egon Shiele yang akhirnya tidak mampu mengendalikan emosi karena pengaruh alkohol dan terutama nafsu birahi. Aku bisa menebak jalan ceriteranya, Egon melupakan Wally dan larut dalam hubungan yang bertentangan dengan etika susila bersama gadis remaja tersebut, meskipun Wally masih mencintainya. Pelukis ekspresionis ini kena batunya dan drama mulai terasa ketika Egon ditangkap dengan tuduhan pornografi. Karya lukisnya menjadi bukti bahwa dia telah melakukan pelanggaran pornografi ketika itu.
Film ini digarap sutradara Jerman Herbert Vesely dengan setting tatakrama adat istiadat Habsburg, Austria – 1912.
- Di: hukum | Opini | story
- Tinggalkan sebuah Komentar
Terus terang saya ingin bertanya mengenai wasiat. Tetapi jika posting kali ini saya bertanya melulu karena memang banyak yang pengin saya tanyakan, rasanya blog ini jadi membosankan. Karena itu saya mencoba menjawab sendiri pertanyaan saya.
Wasiat berkaitan dengan pesan sesorang yang meninggal dunia. Jika belum meninggal mungkin hanya disebut sebagai pesan. Wasiat juga mempunyai implikasi perdata yaitu menyimpang dari ketentuan umum terutama berhubungan dengan warisan harta peninggalan. He he saya sok tahu padahal saat ini saya lagi bingung menjawab pertanyaan saya sendiri 🙂
Ada berita menarik yang disiarkan yaitu tentang vonis mahkamah Agung yang membebaskan Ponco Sutowo dan Ali Mazi. Beritanya saya kutipkan secara penuh dibawah ini:
Bagian akhir berita yang menarik perhatian saya justru informasi seputar riwayat kepemelikan tanah tersebut yang menjadi dasar tuntutan.
” HGB itu kemudian dijadikan jaminan utang oleh PT Indobuildco pada Bangkok Bank Public senilai 100 juta dolar AS, dan pada Bank Dagang Negara (BDN) tanpa sepengetahuan Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL)”
Kepemilikan tanah yang syah di Republik Indonesia diatur dengan Undang Undang. Dokumen syah kepemilikan tersebut menurut Undang Undang berupa sertifikat tanah. Terdapat empat jenis kepemilikan tanah yang syah yaitu berupa :
1. Sertifikat Hak Milik
2. Sertifikat Hak Pakai
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan
4. Sertifikat Hak Guna Usaha.
Dokumen kepemilikan tanah dalam bentuk yang lain, apapun namanya, tidak mempunyai kedudukan hukum yang lebih kuat dibanding empat jenis sertifikat tanah tersebut diatas.
Komentar Terbaru