Putusan Bebas MA atas Ponco Sutowo dan Ali Mazi
Posted Oktober 14, 2008
on:Ada berita menarik yang disiarkan yaitu tentang vonis mahkamah Agung yang membebaskan Ponco Sutowo dan Ali Mazi. Beritanya saya kutipkan secara penuh dibawah ini:
Bagian akhir berita yang menarik perhatian saya justru informasi seputar riwayat kepemelikan tanah tersebut yang menjadi dasar tuntutan.
” HGB itu kemudian dijadikan jaminan utang oleh PT Indobuildco pada Bangkok Bank Public senilai 100 juta dolar AS, dan pada Bank Dagang Negara (BDN) tanpa sepengetahuan Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL)”
Kepemilikan tanah yang syah di Republik Indonesia diatur dengan Undang Undang. Dokumen syah kepemilikan tersebut menurut Undang Undang berupa sertifikat tanah. Terdapat empat jenis kepemilikan tanah yang syah yaitu berupa :
1. Sertifikat Hak Milik
2. Sertifikat Hak Pakai
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan
4. Sertifikat Hak Guna Usaha.
Dokumen kepemilikan tanah dalam bentuk yang lain, apapun namanya, tidak mempunyai kedudukan hukum yang lebih kuat dibanding empat jenis sertifikat tanah tersebut diatas.
Disebutkan bahwa: Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL)”.
Dengan demikian sangat jelas bahwa BPGS tidak memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) atas tanah yang menjadi pangkal tuntutan. Dengan kata lain Hak Pengelolaan Lahan bukanlah bukti syah kepemilikan atas tanah.
Tanah tersebut kepemilikannya atas nama : PT. Indobuidlco. Dalam hubungan pengurusan perpanjangan HGB nya tidak memunyai kewajiban melekat untuk memberitahukannya kepada pihak lain yang bukan pemilik syah menurut hukum.
Tapi mungkin ada pandangan lain yang berbeda, saya ingin berdiskusi mengenai hal ini. Komentar anda?
Inilah kutipan berita Detiknews tersebut;
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis bebas bagi terdakwa kasus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo. Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Putusannya “N.O” (tidak dapat diterima), JPU tidak bisa membuktikan putusan bebasnya terdakwa,” kata salah satu Majelis Hakim Harifin Tumpa saat dihubungi wartawan, Senin (13/10/2008).
Adapun majelis hakim kasus ini yakni Bagir Manan, Paulus Efendi Lotulung, Harifin Tumpa, dan Iskandar Kamil. Putusan ini dihasilkan 2 pekan lalu, sayangnya Harifin tidak menjelaskan alasan pmeberian vonis bebas itu.
Sebelumnya pada 12 Juni 2007 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan keduanya, hingga akhirnya pihak Kejaksaan Agung melakukan kasasi. JPU menuntut Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, masing-masing dituntut tujuh tahun penjara dengan denda masing-masing Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.
Dalam kasus ini, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo didakwa secara bersama-sama memperpanjang HGB Hotel Hilton yang berada di kawasan Gelora Senayan yang dikuasai oleh Sekretaris Negara, melalui prosedur yang tidak sah sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,936 triliun. Ini berdasarkan pada perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot
Subroto pada 2003 lalu.Awal mula penguasaan lahan itu, yakni dari PT Indobuildco, milik Pontjo yang mendapatkan hak untuk mengelola kawasan seluas 13 hektar di kawasan Senayan atas permintaan mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. Saat kontrak habis pada 2003, Indobuildco memperpanjang sendiri kontraknya selam 30 tahun dengan melibatkan Ali Mazi.
HGB itu kemudian dijadikan jaminan utang oleh PT Indobuildco pada Bangkok Bank Public senilai 100 juta dolar AS, dan pada Bank Dagang Negara (BDN) tanpa sepengetahuan Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) (ndr/nwk)
Tinggalkan Balasan