Archive for Desember 2008
Kepada teman teman, my best friends Capt. Theo F Ruing, Mr. Barin, Peter Prufert, Jane, Jeremy Gillasom, Sophong Ongkara Sophong, Kim, Johanes Kimulya, Mark, Anthony dan bloger on WP and the manegement serta semua teman yang merayakannya saya megucapkan Merry Christmast and Happy New Year. selamat natal dan Selamat Tahun Baru 2009.
Hari ini Selasa 22 Desember 2008 saya menyaksikan tayangan : Suami Takut Isteri di Trans TV. Ada bagian adegan dimana kue cokelat di tempelkan ke muka pemain. Kue yang dijadikan hand property adegan tersebut adalah makanan manusia. Saya ingin mengungkapkan protes karena bagaimanapun, apakah kue itu beneran atau kue mainan, namun kesan umum yang saya dapatkan, bahwa adegan itu menunjukan sikap yang tidak menghargai makanan sebagaimana layaknya. Bagi mereka yang kaya barangkali kue seperti itu tidak bernilai. sehingga biasa biasa saja untuk dijadikan mainan. Tetapi bagi yang miskin kue cokelat seperti itu adalah makanan mewah. Adegan pada tanyangan tersebut terasa arogan bagi rakyat miskin yang jauh di pedesaan terpencil. Dengan ini saya menyatakan protes.
- Di: ekonomi | Opini | politics | politik
- Tinggalkan sebuah Komentar
Jika perubahan dimaknai sebagai ketidak-pastian maka artinya rakyat inginkan stabilitas politik untuk mencapai tingkat kesejahteaan yang lebih baik. Perubahan sebagai ide dasar yang kemudian tercermin pada upaya memunculkan figur Capres yang diusung partai partai, justeru dianggap kontra produktif karena hanya akan menimbulkan goro goro, labilitas politik yang apapun argumentasinya berujung pada meningkatnya kesengsaraan rakyat. Jadi banyaknya figur yang ambisi pada pilpres 2009 justeru akan semakin menakutkan rakyat.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan hari Selasa 2 Desember 2008 yang memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang tiga Kabupaten di Pulau Madura Jatim, karena adanya fakta telah terjadi pelanggaran sistematis, struktural, dan masif, sebelum dan selama pencoblosan yang bertentangan dengan konstitusi. Tiga kata terakhir ini menjawab reaksi yang timbul bahwa MK keluar dari kewenangannya.
Konstitusi mengamanatkan pemilu yang jujur dan adil. Pelanggaran azas jurdil itulah yang diadili oleh majelis hakim. Hukumnya diatur pada Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ; Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Komentar Terbaru